Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan, Kontraktor Diberi Waktu Tambahan 50 Hari Kerja
Setelah masa adendum kedua berakhir pada pertengahan Desember 2020 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan tahap kedua. Mereka diberi waktu 50 hari kerja yang akan berakhir pertengahan Februari mendatang.